Batusangkar, Padangkita.com - Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Kabupaten Tanah Datar tak ada habisnya. Kurang dari 10 hari polisi telah mengungkap dua kasus dengan dua orang tersangka.
Yang terbaru, jajaran Satres Narkoba, Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial SW, 30 tahun, warga Lantai Batu Batusangkar, Kamis (28/7/2022).
Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta menyampaikan, SW ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung di Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Saat diamankan, SW kedapatan membawa 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering di dalam jok sepeda motor miliknya.
"Saat penggeledahan ikut disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat, di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku ditemukan 1 paket diduga daun ganja kering," ujar Desfi, Jumat (29/7/2022).
Dia menerangkan, sebelumnya pada 20 Juli 2022 lalu, Satres Narkoba juga mengamankan seorang pria paruh baya berinisial J, 40 tahun, yang juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku J merupakan warga Nagari Simawang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dia diamankan di rumahnya Jorong Darek Nagari, Simawang, Kecamatan Rambatan.
Baca Juga: Narkoba Makin Marak di Pessel, Tim Sapu Jagat telah Tangkap 29 Orang Selama 2022
"Saat diamankan, pada terduga pelaku J didapati Barang Bukti (BB) berupa 4 paket sedang dan 2 paket kecil diduga sabu-sabu, serta 1 pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam lemari pakaian miliknya," terangnya.
Untuk terduga pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. [djp/isr]