Padang, Padangkita.com - WCC Nurani Perempuan mengungkapkan, Kasus kekerasan perempuan di Sumatra Barat masih cukup tinggi.
Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti mengungkapkan, sejak Januari hingga November 2022 ada 94 korban yang melapor.
Lebih lanjut ia merinci, sebanyak 51 korban merupakan korban kekerasan seksual, 38 korban merupakan korban KDRT, 2 korban merupakan korban penganiayaan, 2 korban merupakan korban perundungan atau bully dan 1 korban kekerasan dalam berpacaran.
"Berdasarkan data, kasus kekerasan seksual berada pada posisi paling tinggi yaitu 51 korban," ujarnya dilansir, Sabtu (26/11/2022).
Ia menambahkan, dari 51 korban tersebut bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan itu di antaranya perkosaan sebanyak 21 korban, pelecehan seksual fisik dan nonfisik 21 korban, sodomi sebanyak 2 korban dan kekerasan berbasis elektronik (KBGO) sebanyak 7 korban.
Dari keseluruhan korban kekerasan seksual ini, sebanyak 30 korban merupakan korban usia anak, 0 hingga 17 tahun, dan 21 korban merupakan usia dewasa, 18 tahun keatas.
Tingginya angka tersebut, menurutnya tidak terlepas dari kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
"Saat ini kesadaran masyarakat maupun korban kekerasan seksual untuk melapor semakin meningkat," sambungnya.
Ia menambahkan, kesadaran melaporkan kekerasan pada perempuan akan semakin meningkat lagi jika sosialisasi UU ini dilakukan secara masif di semua lini.
"Dari data Nurani Perempuan terlihat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tetapi juga terjadi di ruang publik. Sehingga semua orang perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman UU TPKS ini, agar kesadaran masyarakat terus meningkat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, UU ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para aktivis dalam mengadvokasi hadirnya kebijakan yang menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual.
Baca Juga : Cegah Kekerasan Seksual di Institusi Negara, Puan Dorong Pembentukan Satgas
"Keadilan, perlindungan, pemulihan dan ketidak berulangan kekerasan menjadi bagian penting bagi korban kekerasan seksual dan UU TPKS hadir untuk menjawab itu," ujarnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News