Simpang Empat, Padangkita.com – Polres Pasaman Barat (Pasbar) terus memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat media sosial facebook yang dilaporkan Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni.
Sejauh ini, polisi telah dua kali memanggil empat (pemilik) akun media sosial yang jadi terlapor, tetapi belum ada yang hadir. Empat akun facebook itu adalah Abdillah Rasyid, Mahmudan Nasution, Afwan Alfarizi, dan Zaza Sastra Wiraga. Mereka dilaporkan Parizal ke Polres Pasbar, Kamis (30/4/2020) lalu.
Parizal menilai komentar keempat akun itu telah menyerangnya, mencemarkan nama baiknya, dan melancarkan ujaran kebencian kepada dirinya. Keempat akun itu mengomentari sebuah berita acara Parizal, tetapi dengan kata-kata yang menurut Parizal, tidak pantas.
"Terlapor sudah kita panggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, tetapi tidak hadir. Namun kita akan terus upayakan agar terlapor bisa hadir memberikan keterangan," kata Kasubag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal kepada Padangkita.com, Senin (15/6/2020).
Ia menegaskan kasus yang dilaporkan Ketua DPRD Pasbar itu tengah berjalan dan saat ini masih tahap penyelidikan.
Baca juga: Dewan Nilai Dinas Kesehatan Pasbar Tidak Jujur Soal Pengadaan APD
Defrizal menambahkan, pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan dan mengupayakan agar terlapor dapat hadir untuk memberikan keterangan, supaya kasus ini segera selesai.
Baca juga: Ketua DPRD Pasbar Laporkan 4 Akun Facebook Gara-gara Ini
"Kita tentu berharap kasus ini menemui titik terang. Kita dari Kepolisian akan terus berupaya agar permasalahan ini selesai," ujarnya. [rom/pkt]