Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) ke Pengadilan Negeri Padang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, pihaknya melimpahkan perkara tersebut pada Jumat (16/9/2022) kemarin.
"Pelimpahan dilakukan setelah penuntut umum merampungkan surat dakwaan," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut berjumlah 16 orang. Mereka gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejari Padang.
"Saat ini, kita masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Padang" jelas Therry.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, yakni mantan Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara berinisial MS, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial E.
Kedua tersangka ditahan secara terpisah. MS ditahan di Lapas Padang sedangkan E ditahan di Rutan Padang. Mereka dijerat Pasal 2, 3, Jo (18) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 2019. Diketahui, pagu anggaran proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar senilai Rp31 miliar.
Sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2017. Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.
Sebab, persentase pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen, sedangkan pencairan anggaran telah mencapai 100 persen.
Modus yang dilakukan tersangka adalah pengalihan perusahaan pelaksana proyek hingga bahan tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar Ditahan
Sehingga dari hasil audit BPKP Provinsi Sumbar negara mengalami kerugian Rp3 miliar lebih. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News