Padang, Padangkita.com - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar), Jasman Rizal menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk atau keluar dari Sumbar wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan swab.
Sebab menurutnya, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumbar banyak berasal dari luar daerah (imported case) dan kemudian berkembang di Sumbar (local transmission).
"Gubernur telah mewanti-wanti, siapapun yang masuk Sumbar, baik itu lewat darat, udara maupun laut harus tes PCR," tegasnya, Selasa (5/8/2020).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar tersebut menyatakan bahwa gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/189/Covid-19-SBR/VIII-2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Kewajiban Pemeriksaan swab Aparatur Pemerintahan di Lingkup Pemprov Sumbar yang Melakukan Perjalanan Dari Luar Provinsi.
“Kenapa PCR? Karena kita tahu keakuratannya hampir 99%. Lebih dari rapid. Kita tak ingin lagi terjadi seperti dulu. Ada yang masuk lewat Bandara Internasional Minangkabau, katanya sudah lolos rapid. Ternyata saat Kita PCR, hasilnya positif. Nah itu yang berbahaya. Makanya gubernur mengambil kebijakan harus PCR, dan biayanya gratis,” sebutnya.
Baca juga: DKK Padang Khawatirkan Munculnya Klaster Baru Perkantoran
Saat disinggung istilah gelombang satu, dua dan tiga, Jasman menekankan tak ada terminologi tersebut. Ia pun telah berkoordinasi dengan pakr epidemilogi mengenai hal tersebut.
Baca juga: 19 Orang Positif Covid-19, 1.150 Karyawan BUMD dan BUMN di Kota Padang Dites ‘Swab’
“Buat masyarakat, tak ada istilah gelombang satu, dua atau tiga. Saya sudah berkoordinasi dengan pakar epidemiologi, tak ada istilah itu,” pungkasnya. [*/abe]