Padang, Padangkita.com - Perkara Tata Usaha Negara (TUN) tentang Penetapan Lokasi (Penlok) untuk jalan Tol Padang-Sicincin pada tingkat kasasi yang diajukan Gubernur Sumatra Barar (Sumbar) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Penolakan itu disampaikan melalui putusan No. 468 K/TUN/20920, MA juga mewajibkan Gubernur Sumbar untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang menjadi objek perkara.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Saiful menyebutkan, agar pembangunan jalan tol itu bisa dilanjutkan, gubernur harus kembali dan menetapkan lokasi serta menyosialisasikannya ke masyarakat yang menang dalam perkara TUN tentang penlok tol seksi Padang-Sicincin tersebut.
"Tentunya gubernur sudah terima keputusan ini, dia harus melakukan penlok lagi, kemudian menyosialisasikannya ke pihak yang menang. Sosialisasi itu dilakukan lagi ke pihak yang menang, karena tidak mungkin lokasi dipindahkan," ujar Saiful saat diwawancarai Padangkita.com via telepon, Sabtu (14/11/2020).
Dijelaskan Syaiful, jika melihat pertimbangan dari majelis hakim, SK gubernur itu tidak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sebab, dalam proses penerbitan SK itu, majelis hakim menilai tim persiapan tidak melibatkan para penggugat selaku pihak yang berhak, baik saat pelaksanaan konsultasi publik maupun konsultasi publik ulang.
"Kalau saya lihat, itu putusannya karena waktu sosialisasi yang bersangkutan (penggugat) tidak hadir waktu sosialisasi. Sehingga, amar putusan dari Pengadilan Negeri Padang kemudian dikuatkan oleh kasasi, gubernur dianggap tidak menyosialisasikan kepada yang menang perkara ini," paparnya.
Terkait hal itu, Syaiful mengaku bahwa BPN tetap menghormati proses hukum, meskipun pihaknya telah mengukur tanah milik masyarakat yang menang dalam perkara TUN tersebut.
Soal penlok, kata Syaiful, itu merupakan wewenang pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Karena Gubernur Sumbar kalah dalam perkara TUN tingkat kasasi, maka ganti rugi belum bisa kita laksanakan.
Dijelaskan Syaiful, sebenarnya yang menjadi pokok perkara TUN adalah SK Gubernur Sumbar No: 620-256-2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung-Padang, sepanjang 32,4 km dengan luas lahan sekitar 281,05 hektare. Lahan tersebut terletak di Kabupaten Padang Pariaman.
SK Gubernur Sumbar tanggal 26 Maret 2020 itu awalnya digugat oleh Hartono Widjajaja, yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, RT. 001 - RW. 008, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Bersama Hartono, juga ikut menggugat Buyung, yang beralamat di Jalan Harapan II Blok C Nomor 7, RT.003-RW.002, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kemudian, John, warga Jalan HR. Soebrantas 260, RT.005-RW.002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Berikutnya, Hata, warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.003-RW.003, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut
Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar juga pernah kalah dalam perkara TUN perizinan ini di Pengadilan TUN Padang, melalui Putusan Nomor: 8/G/PU/2020/PTUN.PDG, tanggal 30 Juni 2020. Kemudian, Gubernur Sumbar melalui Pengacara Negara, Kejati Sumbar mengajukan kasasi ke MA. [zfk]