Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Pariaman, Padangkita.com- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Pariaman, AKP Edy Karan Priyanto berencana akan melimpahkan berkas pemeriksaan kasus pembacokan yang dilakukan BHR, 62 tahun ke Kepolisian Resor (Polres) Pariaman.
BHR ditahan karena diduga melakukan pembacokan terhadap H, 60 tahun, di Dusun Tabiang Hilir, Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman pada Selasa (25/5/2021) pagi.
"Kemungkinan besar setelah selesai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan kami limpahkan kasus ini ke Polres Pariaman, biar nanti dijelaskan secara detail disana, baik dalam bentuk rilis kasus atau konferensi pers," kata Edy kepada Padangkita.com, Selasa (25/5/2021).
Edy enggan berspekulasi lebih jauh terkait motif atau penyebab BHR nekad membacok H hingga tewas bersimbah darah di pinggir jalan sehingga jadi tontonan warga setempat dan masyarakat yang melintas.
"Kami tidak mau berspekulasi lebih jauh kenapa pelaku ini tega melakukan perbuatan itu, karena dia sendiri masih menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Jasad korban pembacokan oleh BHR sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman menggunakan ambulans milik Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.
Baca juga: Kepala Dusun Bacok Teman di Pariaman Menyerahkan Diri dan Sedang Diperiksa Polisi
"Pelaku usai melakukan aksinya itu langsung menyerahkan diri ke kami," tutur Edy. [rna]