Simpang Empat, Padangkita.com - Kapolres Pasaman Barat (Pasbar), AKBP M. Aries Purwanto meninjau sejumlah toko untuk melihat ketersediaan minyak goreng. Tindakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh kapolres.
"Kami bersama pejabat utama Polres Pasaman Barat memantau ketersediaan minyak goreng yang ada di Kabupaten Pasaman Barat dengan tujuan untuk menjamin kelancaran dan ketersedian stok minyak goreng di Pasaran," ungkap Kapolres, AKBP M. Aries Purwanto di Simpang Empat, Rabu (16/3/2022).
Dalam kegiatan pemantauan tersebut Kapolres mendatangi beberapa toko kelontong dan swalayan guna memastikan ketersediaan serta pendistribusian minyak goreng tersebut tepat sasaran.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran terkait dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Pasaman Barat. Namun Kepolisian akan terus melakukan pemantauan agar kelangkaan minyak goreng dapat diantisipasi.
"Sampai hari ini, dari beberapa tempat yang kami datangi itu, belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan, karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat," tuturnya.
Pantauan di lapangan, di titik pertama, Kapolres mendatangi swalayan Rawit Indah, di sini harga miyak goreng isi 2 kilogram dipatok Rp26.000, sedangkan harga minyak goreng curah antara Rp15.000 sampai Rp17.000 per kg.
Kemudian di titik kedua, toko UD. Sonia ditemukan bahwa stok atau ketersedian minyak goreng kemasan maupun curah tidak ada, karena belum dikirim oleh pihak distributor dari Kota Padang.
M. Aries mengimbau bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penimbunan minyak goreng agar segera melapor kepada pihak yang berwajib. Supaya kelangkaan minyak goreng bisa diantisipasi di Kabupaten Pasaman Barat.
"Kami akan sangat terbantu apabila ada informasi yang akurat dari masyarakat sehubungan dengan dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Dinas Koperindag Kabupaten Pasaman Barat untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini," tambahnya.
Baca juga: Polri Kawal Penyaluran Minyak Goreng, Ingat HET Rp14 Ribu
Ia menegaskan, apabila ada yang terbukti menimbun minyak goreng maka akan ditindak dengan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan, dapat diancam pidana penjara lima tahun.
Sekadar diketahui, Kabupaten Pasaman Barat sendiri adalah daerah penghasil kepala sawit terbesar di Sumbar. Di daerah ini juga banyak perkebunan kelapa sawit milik perusahaan-perusahaan besar. [rom/pkt]