Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 6 Miliar

Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 6 Miliar

Pemusnahan barang sitaan oleh Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Foto: Aidil Ikhlas

Lampiran Gambar

Pemusnahan barang sitaan oleh Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Foto: Aidil Ikhlas

Padangkita.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan senilai Rp6 milyar. Barang ilegal itu dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Teluk Bayur, Rabu pagi (01/11/2017).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Hilman mengatakan barang sitaan terdiri atas 6,9 juta batang rokok, 152 kemasan kosmetik, 384 kotak obat-obatan dan suplemen, 17 mainan seks, 27 pasang sepatu bekas, 6 unit telepon genggam, dan 62 barang ilegal lainnya.

“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penyitaan tersebut mencapai Rp4 milyar,” katanya.

Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus 2017.

Penyitaan dilakukan di berbagai tempat, seperti barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia dan barang bawaan penumpang dan kargo di Bandara Internasional Minangkabau.

"Penyitaan dilakukan dari sejumlah tempat," tegasnya.

Selain karena tidak sesuai dengan aturan larangan dan pembatasan (lartas), barang-barang tersebut juga disita karena tidak memiliki pita cukai, memakai pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Dari penindakan itu, tiga tersangka masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang,” kata Hilman.

Tag:

Baca Juga

Hari Bakti PU, Padang Percantik Diri dengan Penanaman Pohon Baru
Hari Bakti PU, Padang Percantik Diri dengan Penanaman Pohon Baru
Hujan Deras Landa Padang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan, Satpol PP Turun Tangan
Hujan Deras Landa Padang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan, Satpol PP Turun Tangan
Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX
Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX
Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Ganggu Akses Jalan di Padang
Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Ganggu Akses Jalan di Padang
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Semen Padang FC Kembali Terpuruk, Takluk dari PSIS Semarang
Semen Padang FC Kembali Terpuruk, Takluk dari PSIS Semarang