Padangkita.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan senilai Rp6 milyar. Barang ilegal itu dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Teluk Bayur, Rabu pagi (01/11/2017).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Hilman mengatakan barang sitaan terdiri atas 6,9 juta batang rokok, 152 kemasan kosmetik, 384 kotak obat-obatan dan suplemen, 17 mainan seks, 27 pasang sepatu bekas, 6 unit telepon genggam, dan 62 barang ilegal lainnya.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penyitaan tersebut mencapai Rp4 milyar,” katanya.
Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus 2017.
Penyitaan dilakukan di berbagai tempat, seperti barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia dan barang bawaan penumpang dan kargo di Bandara Internasional Minangkabau.
"Penyitaan dilakukan dari sejumlah tempat," tegasnya.
Selain karena tidak sesuai dengan aturan larangan dan pembatasan (lartas), barang-barang tersebut juga disita karena tidak memiliki pita cukai, memakai pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Dari penindakan itu, tiga tersangka masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang,” kata Hilman.