Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Tim Narco Polres Sijunjung meringkus seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (8/4/2023).
Tersangka diamankan dengan dugaan penyalah gunaan narkoba golongan satu jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama melalui Kanitidik Bripka Adria Novarino menjelaskan, pelaku AS, 42 tahun ditangkap karena terbukti memiliki satu paket kecil sabu yang disimpannya di dalam sebuah kotak rokok.
“Tepat pada hari Sabtu, 8 April 2023 tengah malam anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di Nagari Limo Koto, selanjutnya anggota segera menuju ke wilayah tersebut tepatnya berada di Jorong Batu Gandang,” ujar Adria.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas segera menggerebek AS di dalam sebuah rumah dan segera memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu buah bungkusan rokok yang di dalamnya berisi plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dan beserta barang bukti lainnya yang diamankan,” pungkas Adria.
Baca Juga : Ketahuan Hendak Mencuri, Pria di Sijunjung Ini Dihakimi Warga
Saat ini AS diamankan di rumah tahanan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [*/hdp]