Kalah di MK, Nofi-Yulfadri Langsung Ucapkan Selamat kepada Pasangan Terpilih Epyardi Asda-Jon Firman Pandu

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nofi Candra mengucapkan selamat kepada pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Nofi Candra-Yulfadri. [Foto: Ist]

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nofi Candra mengucapkan selamat kepada pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Arosuka, Padangkita.com - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri, mengucapkan selamat kepada pasangan kepala daerah terpilih Epyardi Asda-Jon Firman Pandu. Tindakan pasangan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok.

"Atas nama pribadi, pasangan Nofi-Yulfadri serta mewakili relawan, kami ucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Periode 2021-2024 Bapak H Epyardi Asda dan Bapak Jon Pandu melalui Pembacaan PHPU Nomor 77," ujar Nofi, Senin (22/3/2021).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kampanye, relawan, simpatisan, partai politik pengusung dan pendukung atas kerja keras dan partisipasi mulai dalam tahap sosialisasi pasangan calon saat Pilbup hingga dalam proses sengketa di MK.

"Ucapan terima kasih yang mendalam untuk kawan-kawan tim, relawan, simpatisan, partai politik pengusung dan pendukung atas partisipasi dan kerja keras dalam proses berlangsung. Sungguh tak kan pernah terbalas apa-apa yang telah diusahakan," jelas Nofi.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nofi Candra-Yulfadri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Solok.

Bahkan, MK juga menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok dan pihak terkait secara keseluruhan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK. [pkt]


Baca berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Membonceng Motor ke Puncak Sarah, Mahyeldi Kagumi Keindahan Alam yang Berpotensi Wisata
Membonceng Motor ke Puncak Sarah, Mahyeldi Kagumi Keindahan Alam yang Berpotensi Wisata
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Konser Sumbar 1 Gercep di Kabupaten Solok Meriah, Vasko Ruseimy jadi 'Rebutan'
Konser Sumbar 1 Gercep di Kabupaten Solok Meriah, Vasko Ruseimy jadi 'Rebutan'
Vasko Ruseimy Minta Tim Pemenangan Tak Umbar Janji Kosong, Fokus Berkontribusi Bangun Sumbar
Vasko Ruseimy Minta Tim Pemenangan Tak Umbar Janji Kosong, Fokus Berkontribusi Bangun Sumbar
Selasa, Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di GOR Batu Batupang Kabupaten Solok
Selasa, Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di GOR Batu Batupang Kabupaten Solok
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sariak Alahan Tigo-Sungai Abu, Mahyeldi Berikan Solusi
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sariak Alahan Tigo-Sungai Abu, Mahyeldi Berikan Solusi