Kalah di MK, Nofi-Yulfadri Langsung Ucapkan Selamat kepada Pasangan Terpilih Epyardi Asda-Jon Firman Pandu

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nofi Candra mengucapkan selamat kepada pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Nofi Candra-Yulfadri. [Foto: Ist]

Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nofi Candra mengucapkan selamat kepada pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.

Arosuka, Padangkita.com - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Solok, Nofi Candra-Yulfadri, mengucapkan selamat kepada pasangan kepala daerah terpilih Epyardi Asda-Jon Firman Pandu. Tindakan pasangan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Solok.

"Atas nama pribadi, pasangan Nofi-Yulfadri serta mewakili relawan, kami ucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok Periode 2021-2024 Bapak H Epyardi Asda dan Bapak Jon Pandu melalui Pembacaan PHPU Nomor 77," ujar Nofi, Senin (22/3/2021).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kampanye, relawan, simpatisan, partai politik pengusung dan pendukung atas kerja keras dan partisipasi mulai dalam tahap sosialisasi pasangan calon saat Pilbup hingga dalam proses sengketa di MK.

"Ucapan terima kasih yang mendalam untuk kawan-kawan tim, relawan, simpatisan, partai politik pengusung dan pendukung atas partisipasi dan kerja keras dalam proses berlangsung. Sungguh tak kan pernah terbalas apa-apa yang telah diusahakan," jelas Nofi.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nofi Candra-Yulfadri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Solok.

Bahkan, MK juga menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok dan pihak terkait secara keseluruhan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nofi Candra-Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK. [pkt]


Baca berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Respons Cepat Darurat Banjir, Semen Padang dan Andre Rosiade Kirim 1.000 Dumbag untuk Perkuat Tanggul di Solok
Respons Cepat Darurat Banjir, Semen Padang dan Andre Rosiade Kirim 1.000 Dumbag untuk Perkuat Tanggul di Solok
Bank Nagari Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
Bank Nagari Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
Tinjau Korban Bencana di Junjung Sirih, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Senilai Rp68 Juta
Tinjau Korban Bencana di Junjung Sirih, Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Senilai Rp68 Juta
Bank Nagari - Pemkab Solok Kerja Sama Pemanfaatan Aset untuk Kantor Cabang Pembantu
Bank Nagari - Pemkab Solok Kerja Sama Pemanfaatan Aset untuk Kantor Cabang Pembantu
Jalan Bayang - Alahan Panjang Ditarget Rampung November 2025, Pessel - Solok makin Dekat  
Jalan Bayang - Alahan Panjang Ditarget Rampung November 2025, Pessel - Solok makin Dekat  
Polemik Honorer di Pemkab Solok: Investigasi Ombudsman Sumbar Temukan Kejanggalan
Polemik Honorer di Pemkab Solok: Investigasi Ombudsman Sumbar Temukan Kejanggalan