Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah daerah untuk menarik surat keputusan tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung-Padang.
"Tidak ada masalah. Kenapa? Karena ada memang prosedur yang terlupakan, yang dicatat oleh pihak yang punya tanah terkait dengan sosialisasi yang belum mereka terima," ujar Irwan saat ditemui wartawan usai acara sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di salah satu hotel di Kota Padang, Senin (16/11/2020).
Kata dia, pihaknya mengakui kekalahan di tingkat kasasi tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihaknya dengan dibantu Kejaksaan Tinggi Sumbar, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional akan melakukan penetapan lokasi ulang. Kemudian, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menang di MA tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan penetapan lokasi ulang karena tidak mungkin lokasi jalan tol yang telah ditetapkan tersebut tidak mungkin dipindahkan. "Jadi tidak berubah. Jadi sama. Ulang proses saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Irwan menambahkan jalan tol merupakan program strategis nasional. Irwan yakin program ini bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat berupa peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dia pun berharap masyarakat yang menang di MA tersebut bisa memahami dengan baik.
"Insyaallah yang bersangkutan bisa memahami, kan untuk kepentingan dia juga, untuk kita semua," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Sumbar kalah dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) tentang penetapan lokasi jalan tol pada tingkat kasasi.
Sebagaimana yang dilihat Padangkita.com di direktori putusan portal MA, melalui Putusan No. 468 K/TUN/20920, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumbar dan mewajibkan Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek perkara.
Pokok perkara TUN dalam putusan ini adalah SK Gubernur Sumbar No. 620-256-2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung-Padang.
SK Gubernur Sumbar tanggal 26 Maret 2020 itu awalnya digugat oleh Hartono Widjajaja, yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, RT. 001- RW. 008, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Bersama Hartono, juga ikut menggugat Buyung, yang beralamat di Jalan Harapan II Blok C Nomor 7, RT.003-RW.002, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Kemudian, John, warga Jalan HR. Soebrantas 260, RT.005-RW.002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Berikutnya, Hata, warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.003-RW.003, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Hartono dkk ini sebelumnya telah memenangkan perkara TUN perijinan ini di Pengadilan TUN Padang, melalui Putusan Nomor 8/G/PU/2020/PTUN.PDG, tanggal 30 Juni 2020. Kemudian, Gubernur Sumbar melalui Pengacara Negara, Kajati Sumbar, mengajukan kasasi ke MA.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, SK Gubernur Sumbar tersebut tidak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik.
Sebab, lanjut Majelis Hakim, dalam proses penerbitan SK itu, Tim Persiapan tidak melibatkan para penggugat selaku pihak yang berhak. Baik pada saat pelaksanaan konsultasi publik maupun konsultasi publik ulang. [abe]