Pariaman, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (16/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung menyatakan barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang merupakan bagian penting dari penegakkan hukum.
Hingga Oktober 2020, Kejari Pariaman telah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 169 kasus. Mayoritas perkara yang telah diputus oleh pengadilan tersebut umumnya adalah kasus narkoba.
"Yang telah berkekuatan hukum tetap, yang telah diputus oleh pengadilan dimana umumnya kasus tersebut adalah kasus narkotika," katanya.
Ia menargetkan hingga akhir Desember Kejari Pariaman bisa menuntaskan hingga 280 kasus. Untuk itu, ia meminta seluruh stakeholder aparatur penegakkan hukum untuk bisa saling berkoordinasi dalam penegakkan hukum agar capaian target bisa terealisasi.
Adapun alat bukti yang musnahkan ialah jumlah perkara narkotika jenis ganja sebanyak 5 kasus dengan berat total 5.727,32 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 12 perkara dengan berat barang bukti 145,9 gram, narkotika jenis ektasi sebanyak 1 perkara dengan berat barang bukti 29,59 gram.
“ Sehingga total keseluruhan perkara yang kita lakukan penyelesaian hari ini atas barang buktinya adalah sebanyak 17 perkara dengan jumlah barang bukti narkotika 5.902,81 gram,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak Sesuai Aturan, Bawaslu Kota Pariaman Tertibkan APK Cagub Sumbar
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman dan dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman di ikuti dan disaksikan oleh perwakilan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan Polres Pariaman dan Padang Pariaman, perwakilan dari Pengadilan Negeri, perwakilan dari Dinkes Kota dan Kabupaten Padang Pariaman. [abe]