Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kabupaten Solok dan Bukittinggi masuk zona merah versi satgas nasional
Padang, Padangkita.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta tujuh daerah di Indonesia untuk memperbaiki penanganan Covid-19. Dua dari tujuh daerah tersebut berada di Sumatra Barat (Sumbar), yaitu Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi.
Sementara, lima daerah lainnya yaitu Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Salatiga di Jawa Tengah, Kota Palembang di Sumatra Selatan, Kota Pekanbaru di Riau, dan Kabupaten Deli Serdang di Sumatra Utara.
"Kepada tujuh kabupaten/kota ini mohon untuk dapat segera memperbaiki penanganan Covid-19 di wilayahnya," ujar Wiko dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/5/2021).
Hal tersebut karena tujuh daerah tersebut termasuk ke dalam zona merah Covid-19 atau zona risiko tinggi terjadinya penularan berdasarkan data Stagas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 per 16 Mei.
"Karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya, perkembangan di minggu lalu belum merupakan dampak dari libur Idulfitri dan periode mudik," jelasnya.
Wiku menuturkan, jika pada saat ini, tujuh kabupaten/kota itu sudah berada di zona merah sebelum dampak libur Idulfitri terjadi, bukan tidak mungkin tujuh kabupaten/kabupeten tersebut akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 yang berpotensi terjadi dua atau minggu ke depan.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, dampak libur panjang terhadap kenaikan kasus biasanya baru dapat terlihat dalam dua sampai tiga minggu kemudian," sebutnya.
Dia pun mengingatkan hal yang sama tidak hanya kepada kabupaten/kota di zona merah, namun jug adi seluruh daerah di Indonesia di berbagai zonasi risiko.
Wiku menyampaikan daerah di seluruh zonasi risiko harus terus meningkatkan penanganan Covid-19 dalam beberapa minggu ke depan sebagai antisipasi dampak libur Idulfitri.
Menurutnya, kesiagaan menghadapi apa pun yang terjadi ke depannya merupakan kunci dalam merespon perubahan secara cepat sehingga kondisi apa pun tetap dapat dikendalikan.
"Upayakan semaksimal mungkin peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan. Perkuat kembali pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan serta maksimalkan skrining dan testing terutama pada warga yang baru pulang berpergian," terangnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memantau dan mewajibkan kepada masyarakat yang baru pulang berpergian untuk karantina mandiri lima kali dalam 24 jam. Hal itu guna mencegah potensi penyebaran Covdi-19 di tengah masyarakat.
Tak Pakai Data Onset
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal membantah masuknya Kabupaten Solok dan Kota Bukittinggi ke dalam zona merah berdasarkan data Satgas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar. Terdapat perbedaan data zonasi penyebaran Covid-19 yang dirilis oleh Satgas Nasional dengan yang dikeluarkan pihaknya. Jasman menegaskan tidak ada daerah di Sumbar yang masuk zona merah.
Data zonasi pemerintah pusat itu, kata Jasman, tidak bisa dijadikan pedoman dalam mengambil kebijakan. Data zonasi risiko yang bisa dijadikan acuan oleh kabupaten/kota di Sumbar, kata dia, adalah data yang dirilis pihaknya setiap minggunya.
Hal tersebut karena data yang digunakan dalam penentuan zona Covid-19 oleh Stagas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 itu merupakan data publish, yakni data yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya kasus harian Covid-19 Sumbar.
“Data publish merupakan data yang dikeluarkan pada hari itu. Ini tentu tidak bisa dipedomani. Karena ada orang yang misalnya meninggal lima hari yang lalu, tidak terdata pada hari itu, tapi kita baru tahu ini. Tentu ini tidak pas,” jelasnya saat dihubungi Kamis kemarin.
Seharusnya, Stagas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 menggunakan data onset, yakni data update kasus harian Covid-19. Menurutnya, data onset ini dimiliki oleh Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar.
“Kita di Sumbar selalu mengevaluasi dan menghitung zonasi tersebut setiap Sabtu, dan diumumkan setiap Minggu berdasarkan 15 indikator berbasis data onset,” sampainya.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar dalam penentuan zonasi. Sejauh ini, koordinasi antar-Satgas tersebut belum ada. [pkt]