Lubuk Basung, Padangkita.com – Kabupaten Agam kini punya dua Warisan Budaya Tak-benda Indonesia (WBTbI), setelah Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah dari Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, resmi ditetapkan sebagai WBTbI 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra menyebutkan, Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah ditetapkan sebagai WBTbI dalam sidang penetapan di Padang.
Sidang penetapan itu dilaksanakan secara virtual antara Kemendikbudristek dengan Pemprov Sumbar, serta kabupaten dan kota yang ikut mengusulkan warisan budaya.
“Informasinya sertifikat WBTbI ini diserahkan November 2022 di Yogyakarta,” sebut Isra.
Dengan begitu, kata dia, sudah dua warisan budaya tak-benda di Agam yang ditetapkan pemerintah.
“Khatam Al-Qur’an yang ditetapkan tahun kemarin dan kini Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemkab Agam kembali mengusulkan tiga warisan budaya untuk ditetapkan sebagai WBTbI 2023.
“Bahannya sudah diverifikasi pemprov dan telah diserahkan ke pusat,” ujar Kabid Kebudayaan Disdikbud Agam, Jufri.
Ketiga warisan budaya yang diuusulkan jadi WBTbI itu yakni, Tupai Janjang, Indang Tuo dan Talempong Uwaik-Uwaik.
Baca juga: Agam Usulkan Kaba Ikan Sakti Janiah Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022
“Di provinsi sudah lolos, tinggal lagi tingkat pusat. Semoga ketiga usulan kita ini disetujui,” kata Jufri. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News