Jumlah Harta Kekayaan Roberia yang Baru Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Pariaman

Jumlah Harta Kekayaan Roberia yang Baru Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Pariaman

Roberia saat menjabat Direktur di Kemenkum HAM, dan hari ini baru saja dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Pariaman. [Foto: Dok. Kemenkum HAM]

Padang, Padangkita.com Roberia baru saja dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Pariaman oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya, Roberia adalah Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan, Diektorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Berdasarkan laporannya sebagaimana tercatat dalam e-LHKPN pada 18 Februari 2023, Roberia memiliki harta kekayaan total sebesar Rp2.231.075.277.

Jumlah harta kekayaan sebesar itu merupakan nilai dari tanah, bangunan, alat transportasi, harta bergerak, dan kas setara kas. Adapun rinciannya,  Roberia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.930.000.000 yang tersebar di 4 lokasi.

Pertama, Roberia memiliki tanah dan bangunan seluas 45 m2/39 m2 di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, senilai Rp.350.000.000. Kedua, tanah seluas 900 m2 di Bogor, Jawa Barat senilai Rp180.000.000.

Dan, yang ketiga, tanah dan bangunan seluas 90 m2/70 m2 di Jakarta Timur, DKI Jakarta senilai Rp950.000.000. Selanjutnya, Roberia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 37 m2/60 m2 di Jakarta Timur, DKI Jakarta, senilai Rp450.000.000.

Selain tanah dan bangunan, Roberia juga melaporkan kekayaan berupa kendaraan alat transportasi senilai Rp5.000.000. Menurut laporannya itu, Roberia hanya punya sepeda lipat tahun 2015 dengan nilai Rp1 dan sepeda motor Motobi tahun 2017, senilai Rp5.000.000. Tidak ada kendaraan roda empat atau berupa mobil.

Berikutnya, harta bergerak lainnya yang dimiliki Roberia senilai Rp55.000.003, dan kas - setara kas sebesar Rp241.075.273. Selain itu, Roberia juga melaporkan punya utang Rp418.378.205. Sehingga jumlah total harta kekayaan Roberia dikurangi utang, menjadi Rp1.812.697.072.

Baca juga: Sonny Pj Wako Padang Panjang dan Roberia Pj Wako Pariaman, Ini Pesan Mahyeldi

Diketahui, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. [*/pkt]

Baca berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemko Pariaman Usulkan Peningkatan RSUD dr. Sadikin dari Tipe D ke Tipe C
Pemko Pariaman Usulkan Peningkatan RSUD dr. Sadikin dari Tipe D ke Tipe C
Dinas Kominfo Kota Pariaman Sosialisasi Pembentukan PPID Desa, Ini 5 Tahapannya
Dinas Kominfo Kota Pariaman Sosialisasi Pembentukan PPID Desa, Ini 5 Tahapannya
Mulyadi Ajak Perantau di Rimbo Bujang Jadi Bapak Angkat Anak-anak Pariaman yang Kurang Mampu
Mulyadi Ajak Perantau di Rimbo Bujang Jadi Bapak Angkat Anak-anak Pariaman yang Kurang Mampu
Yota Balad Luncurkan Saga Saja Plus dan Bimbel Gratis Sekolah Kedinasan, Ini Harapannya
Yota Balad Luncurkan Saga Saja Plus dan Bimbel Gratis Sekolah Kedinasan, Ini Harapannya
Wako Pariaman Yota Balad Serahkan 6 Proposal Pembangunan Infrastruktur ke Menteri PU
Wako Pariaman Yota Balad Serahkan 6 Proposal Pembangunan Infrastruktur ke Menteri PU
Yota Balad Serahkan Langsung Proposal Museum Tabuik kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Yota Balad Serahkan Langsung Proposal Museum Tabuik kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon