Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang mengamankan penjual minuman keras jenis tuak di Kelurahan Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penegakan Perda Pol PP Padang Panjang Herick Eka Putra mengatakan penangkapan RT oleh petugas setelah adanya laporan masyarakat tentang ada transaksi jual beli minuman keras di wilayah mereka.
"Kami melalui Tim Unit Kecil Lengkap Penegakan Perda Satpol PP yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri melakukan tindakan dengan mengamankan pemilik kedai beserta barang bukti," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).
Ia menyatakan bahwa RT ditangkap petugas saat sedang menjual minuman keras jenis tuak di warung miliknya pada Jumat (19/6/2020).
RT diduga melanggar Pasal 10 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (7) huruf a Perda Kota Padang Panjang No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
Baca juga: Kabar Baik, Seluruh Pasien Positif Covid-19 di Padang Panjang Sembuh
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP utk menjalani proses lebih lanjut," kata Herick.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman kerjas jenis tuak sebanyak 10 liter.
"Di TKP ditemukan barang bukti berupa miras jenis tuak lebih kurang 10 liter yang diakui kepemilikannya oleh pelaku," jelasnya. [*/abe]
Berita Padang Panjang terbaru hanya di Padangkita.com