Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial T 29 tahun, A 47 tahun, IK 31 tahun, dan P 23 tahun.
"Mereka diamankan di Nagari Silayang, Kecamatan Mapat Tunggul, Pasaman, Selasa (27/9/2022) lalu," ujar Ardi dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (7/10/2022).
Dalam pengungkapan itu, tim gabungan juga menyita barang bukti dua ekor kuau raja (Argusianus argus) yang hendak dijual lewat media sosial.
"Pengungkapan ini berawal dari pemantauan perdagangan satwa di media sosial di mana salah satu pelaku yang diamankan menggunakan akun palsu melakukan penawaran dan jual-beli terhadap beberapa jenis satwa dilindungi," jelasnya.
Setelah informasi didalami, tim gabungan pun membekuk keempat pelaku. Pelaku ada yang berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi atau penawaran di media sosial, perantara atau pengirim, dan dua orang lagi sebagai pemburu.
"Tercatat setidaknya beberapa jenis satwa seperti owa, ungko, kucing emas pernah diperjualbelikan oleh para pelaku ini," terang Ardi.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman.
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Satwa Liar Dilindungi Bokkoi di TWA Saibi Sarabua Mentawai
"Sedangkan barang bukti dua ekor burung kuau raja dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," sebutnya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News