Padang, Padangkita.com - Diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang sopir truk berinisial EC, 49 tahun, diamankan polisi di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Selasa (25/8/2020).
Dia diamankan di sebuah pondok di area PPI Kompleks PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diamankan, EC kedapatan sedang menimbang sabu-sabu.
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Edryan Wiguna mengatakan, selain mengamankan EC, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam pesta sabu di lokasi yang sama. Namun, baru EC yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang lainnya masih kita lakukan pemeriksaan," ujar Edryan kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Kilangan, Rabu (26/8/2020).
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan, lokasi penangkapan kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.
Baca juga: Pengedar Sabu-sabu di Solok Selatan Diringkus Polisi, Senjata Airshoft Gun Ikut Disita
Saat penangkapan, dari tangan pelaku polisi menyita sabu-sabu seberat 15 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram itu, plastik bening dan timbangan digital.
Diketahui, pelaku EC merupakan seorang sopir truk di daerah itu. Di samping pekerjaannya sebagai sopir truk, EC diduga juga pengedar narkoba janis sabu-sabu. Sedangkan 5 orang lainnya diduga hanya sebagai pengguna.
Baca juga: Sopir Truk Cabuli Anak Kandung Sendiri Sejak Usia 10 Tahun di Lubuk Kilangan Kota Padang
"Semua pelaku diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan," kata Kapolsek.
Sementara, EC yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun. [mfz/pkt]