Jual Ponsel Curian Teman Suami, Perempuan di Simpang Haru Dibekuk Polisi

Pencuri Ponsel Padang, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,

Barang bukti berupa satu unit handphone yang diamankan dari tangan pelaku. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com – Polisi membekuk seorang perempuan berinisial GR, 24 tahun, dan pria berinisial RA, 20 tahun, karena terlibat pencurian sebuah ponsel atau handphone. GR tinggal di Jalan Belakang Pasar Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, sementara RA adalah warga Kelurahan Sawahan Timur, kecamatan yang sama.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban berinisial YR, LP/587/B/X/2020/ RESTA SPKT UNIT II, tanggal 29 Oktober 2020. Tim Polresta Padang awalnya menangkap RA, yang disangka sebagai penadah ponsel curian. RA diringkus polisi di kawasan Simpan Haru Kecamatan Padang Timur, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap RA, diketahui handphone tersebut dibelinya dari seorang perempuan berinisial GR.

Saat itu, dalam bulan September 2020, GR datang ke rumah pelaku RA untuk menjual satu unit handphone merek Realme dengan harga Rp1,8 juta. RA yang tergiur dengan harga handphone tersebut pun membelinya dengan meminjam uang kepada adiknya, Beni, 19 tahun.

"Handphone hasil curian tersebut dia pakai untuk kesehariannya," ucap Rico.

Dari keterangan RA tersebut, polisi pun memburu keberadaan GR, hingga didapatkan informasi bahwa GR berada di kediamannya di Jalan Belakang Pasar Simpang Haru dan polisi pun berhasil mengamankan GR.

Dari keterangan GR, handphone tersebut ia dapat dari teman suaminya yang biasa ia panggil Kaliang dengan harga Rp900.000. Kemudian, polisi menyimpulkan bahwa Kaliang merupakan pelaku utama yang telah melakukan pencurian dan hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

Baca juga: Aksi Curanmor di Indarung Padang Terekam CCTV, 3 Pelaku Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditembak

"Pencuriannya terjadi pada Kamis, (24/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ampang Karang Ganting, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," tambah Rico.

Kini RA dan GR telah diamankan di Mapolresta Padang. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme yang diduga barang hasil kejahatan. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Wali Kota Padang Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Perangkat Traffic Light
Wali Kota Padang Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Pencurian Perangkat Traffic Light
Perkuat Sinergi, Wali Kota Fadly Amran Silaturahmi dengan Forkopimda Padang
Perkuat Sinergi, Wali Kota Fadly Amran Silaturahmi dengan Forkopimda Padang
Pemko Padang Apresiasi Baksos Polri Presisi, Sinergi Ciptakan Ramadan Kondusif
Pemko Padang Apresiasi Baksos Polri Presisi, Sinergi Ciptakan Ramadan Kondusif
Pemko Padang Jalin Sinergi Lintas Sektoral Amankan Nataru 2024/2025
Pemko Padang Jalin Sinergi Lintas Sektoral Amankan Nataru 2024/2025
PT Semen Padang Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat di Polresta Padang
PT Semen Padang Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat di Polresta Padang
Operasi Zebra Singgalang 2024 Sukses Turunkan Kecelakaan, Pelanggaran Meningkat
Operasi Zebra Singgalang 2024 Sukses Turunkan Kecelakaan, Pelanggaran Meningkat