'Jual' Anak di bawah Umur, Seorang Wanita di Sijunjung Diringkus Polisi

'Jual' Anak di bawah Umur, Seorang Wanita di Sijunjung Diringkus Polisi

Polres Sijunjung amankan seorang mucikari yang tawarkan anak di bawah umur. [Foto : Polres Sijunjung]

Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan seorang wanita yang berperan sebagai mucikari (germo), Jumat (23/6/2023).

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, wanita tersebut berinisial S, 43 tahun, menjalankan aksinya lewat aplikasi pesan instan.

"Benar kita berhasil mengamankan seorang wanita yang menawarkan anak perempuan di bawah umur kepada seorang laki-laki yang mirisnya juga masih di bawah umur." ujar Kasat, Sabtu (24/6/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus tersebut dapat diungkap setelah jajarannya melaksanakan patroli pada setiap penginapan dan hotel di Sijunjung.

“Tim kami mendapati sepasang muda mudi sedang duduk di lobi sebuah hotel di Sijunjung, diketahui pasangan itu akan menginap di hotel tersebut,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, sepasang muda mudi dengan identitas yaitu FR, 16 tahun, laki-laki dan WN, 16, tahun, perempuan.

"Saat kita minta keterangan pada pasangan ini barulah diketahui bahwa FR mendapatkan WN dari seorang perempuan yang menawarkan kepadanya melalui aplikasi perpesanan instan untuk menemaninya," sambung Kasat.

Dari pengakuan pasangan tersebut, FR harus merogoh uang sebesar Rp1,7 juta untuk 'ditemani' WN, yang nantinya akan disetor kepada pelaku.

Usai mengantongi keterangan tersebut, petugas akhirnya dapat mengamankan S sedang mengendarai sepeda motornya tak jauh dari lokasi hotel tersebut.

“Saat itu kita amankan, ternyata S masih menyimpan uang tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan seorang perempuan berinisial WN kepada FR.

"Dengan uang tersebut pelaku S akan mengambil bagian sebanyak Rp1 juta, sedangkan sisanya akan diberikan kepada WN." terang Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca JugaUngkap Kasus TPPO, Polsek Kota Solok Amankan Seorang Muncikari 

“Pelaku saat ini diamankan di Rutan Polres Sijunjung, ancaman hukumannya 10 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kasat. [*/hdp]

Baca Juga

Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Desember 2023 Terima Aspirasi, Februari Andre Rosiade Tepati Janji Bangun BTS di Sijunjung
Desember 2023 Terima Aspirasi, Februari Andre Rosiade Tepati Janji Bangun BTS di Sijunjung
Kedapatan Bawa Pupuk Subsidi ke Luar Daerah, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Sijunjung
Kedapatan Bawa Pupuk Subsidi ke Luar Daerah, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Solok Badak Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Solok Badak Sijunjung