Jokowi Teken Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Untuk Keselamatan dan Kemanana Masyarakat

Inpres Sanksi Protokol Kesehatan

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Jok Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020o Widodo atau Jokowi menerbitkan yang mengatur penegakan hukum termasuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, meminta masyarakat tak resah terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, Inpers tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata Dini, Jumat (7/8/2020).

Dengan adanya Inpres ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan. Terlebih, saat ini kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus bertambah setiap harinya.

"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha, dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," jelas Dini.

Menurut dia, Inpers tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhinya.

Selain itu, pemda juga dapat menyusun aturan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucap Dini. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Istana: Inpres Sanksi Protokol Kesehatan untuk Keselamatan dan Keamanan, Tak Perlu Resah


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Sumbar Terima IHSA Award 2025, sebagai Tokoh Pengembangan Usaha Homestay
Gubernur Sumbar Terima IHSA Award 2025, sebagai Tokoh Pengembangan Usaha Homestay
Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus