Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam PP tersebut disebutkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) batu bara bukan termasuk kategori limbah B3 melainkan limbah non-B3.
FABA adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
"Pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," demikian bunyi pasal Pasal 458 (3) Huruf C PP 22/2021.
Baca juga: Komunitas Pers Desak Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya
Sementara, pada Pasal 54 Ayat 1 Huruf a PP 101/2014 dinyatakan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan PLTU yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," jelas beleid yang kini tak berlaku lagi dengan terbitnya PP 22/2021.
Hal ini pun menjadi sorotan publik termasuk berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM seperti WALHI menilai FABA seharusnya tetap menjadi limbah B3 bukan hanya karena kandungannya tetapi juga dampak dan timbunan dari limbah tersebut.
"Itu kenapa kita terus mendorong bahwa FABA masuk dalam B3, karena bukan hanya soal sifatnya, tapi timbunan yang dihasilkan oleh FABA itu sendiri cukup tinggi," kata Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid.
Menanggapi hal ini, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan tidak semua jenis FABA batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat," kata Vivien media briefing KLHK secara daring, Jumat (12/3/2021).
Ia menyatakan, limbah batu bara baik fly ash maupun bottom ash masih menjadi limbah B3. Keduanya masih dalam kategori limbah B3, fly ash dengan kode BB409 dan bottom ash dengan kode BB410
Namun, kata dia, ada jenis limbah B3 yang dikeluarkan menjadi non-B3, yaitu abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.
"Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," katanya. [try]