Surabaya, Padangkita.com – Mungkin banyak yang belum tahu, bahwa Jembatan Suramadu yang merupakan singkatan dari Surabaya – Madura awalnya adalah Jembatan Tol pertama di Indonesia.
Jembata Suramadu diresmikan pada 10 Juni 2009 lalu. Memiliki panjang 5,40 km, Jembatan Suramadu hingga kini masih tercatat sebagai salah satu jembatan terpanjang di Indonesia.
Baca juga: Daftar 10 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Jembatan Batam – Bintan Bakal Jadi Nomor 1
Menurut data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jembatan Tol Suramadu pernah menjadi bagian dari konektivitas jalan tol di Indonesia yang menyambungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura.
Jembatan Suramadu juga sebelumnya menjadi Jembatan Tol pertama di Indonesia yang dapat dilalui oleh kendaraan roda 2.
Kemudian, pada tahun 2018 hingga saat ini, Jembatan Tol Suramadu dijadikan sebagai jembatan non-tol yang diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi terkait pembebasan tarif yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2018 mengenai perubahan pengoperasian jembatan Suramadu dari jembatan tol menjadi jembatan non-tol.
“Sehingga, dengan adanya pembebasan tarif Jembatan Suramadu akan semakin mempercepat pengembangan wilayah Madura yang akan didukung dengan pembangunan pelabuhan laut di Madura dan jalan tol Surabaya (Eastern Ring Road),” demikian BPJT.
Baca juga: Jembatan Terpanjang di Jalan Tol Trans Sumatra telah ULF dan segera Dipoerasikan
Dengan digratiskannya Jembatan Suramadu diharapkan arus perekonomian ke Pulau Madura lebih tinggi seiring penurunan biaya logistik bagi masyarakat. [*/pkt]