Berita Dharmasraya terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polres Dharmasraya sita ratusan miras berbagai merek
Pulau Punjung, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari warung milik pasangan suami istri (pasutri) yang berada di kawasan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap mengatakan, pihaknya menyita ratusan miras berbagai merek tersebut lantaran selain tidak memiliki izin edar, juga dilakukan dalam rangka menyambut malam pergantian tahun.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan miras atau minuman keras oplosan yang dapat mengakibatkan korban jiwa pada saat pergantian tahun baru," kata Rajulan dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Kamis (31/12/2020).
Dirinya mengatakan, pihaknya melakukan razia di warung yang diketahui milik pasangan suami istri (pasutri) bernama Saikun, 68 tahun, dan Parni, 59 tahun.
"Miras itu juga dijual tanpa izin dan penjualan secara masif," katanya.
Sejumlah miras yang dirazia polisi di antaranya anggur merah sebanyak 124 botol dan asoka vodka 44 botol. Dalam razia tersebut, kata Rajulan, sempat terjadi perdebatan alot antara polisi dan pemilik warung.
Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Polisi Tangkap Buruh Tani di Dharmasraya
"Sebelumnya sudah sempat kami berikan teguran untuk tidak menjual miras itu lagi, tapi tak diindahkan, tindakan yang kami ambil sebagai salah satu bentuk dan upaya pencegahan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. [ad/pkt]