Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim memberikan sanksi pada 53 orang pelanggar protokol kesehatan
Painan, Padangkita.com- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bersama Tim Terpadu Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menggelar operasi yustisi.
Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2020 dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Tim gabungan, melakukan razia di kawasan wisata Pantai Carocok Painan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
"Kami aktif lagi untuk melaksanakan pengawasan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar tetap akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan adaptasi kebiasaan baru,"jelas Dailipal selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pessel, Kamis (8/4/2021).
Dia mengatakan, operasi yustisi dilakukan pada Rabu (7/4/2021) sore dengan melibatkan 26 orang personel yang terdiri dari anggota Satpol PP Pessel dan Sumbar serta TNI dan Polri.
Kata Dailipal, sasaran lokasi operasi yustisi di tempat-tempat umum dan pusat keramaian, seperti Pantai Carocok Painan dan sekitarnya.
Dari giat tersebut, masih ditemui masyarakat dan pengunjung tidak menggunakan masker. Sejumlah pengunjung juga terkesan masih abai dengan protokol kesehatan.
Tim gabungan memberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan sampah yang berserakan di sekitar kawasan wisata, sambil menggunakan rompi oranye dengan merek sebagai pelanggar protokol kesehatan.
"Dari giat operasi itu, kami menjaring sebanyak 53 orang pelanggar protokol kesehatan. Rata-rata mereka tidak menggunakan masker," tuturnya.
Baca juga: PPID Pessel Tingkatkan Inovasi untuk Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan tersebut, tim Satgas terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu displin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat beraktifitas ke luar rumah. [nik/rna]