Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pusat Padang Panjang yang berjualan tidak pada tempatnya.
Kasat Satpol PP Damkar Padang, M Alber Dwitra mengatakan pihaknya bersama dinas terkait melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta penindakan PKL yang tidak menaati peraturan telah ditetapkan.
"Kami tidak ingin lagi ada pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Ini sangat mengganggu keindahan dan kenyamanan pasar kita, serta mengganggu pengguna jalan," katanya.
Petugas Satpol PP yang turun menyusuri keseluruhan bagian pasar. Setiap pedagang yang melanggar langsung disuruh pindah oleh tim ke tempat yang seharusnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Bagi yang tidak memakai masker disuruh pakai masker dan tetap jaga jarak.
Baca Juga: Wako Fadly Amran Lepas 130 Kafilah Padang Panjang ke MTQ Sumbar
Ditambahkannya lagi, tim juga memberikan imbauan agar pedagang dan masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan MTQ Nasional ke-XXXIX Tingkat Sumatra Barat yang digelar pada 12-19 November mendatang. [pkt/fru]