Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Januari hingga Juni 2021, DLH Kota Padang Sudah Tindak 9 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan.
Padang, Padangkita.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengeklaim telah melakukan penindakan terhadap sembilan orang pelaku pembuang sampah secara sembarangan dari Januari hingga Juni 2021.
Kepala Dinas LH Kota Padang, Mairizon mengatakan, sampai hari ini pihaknya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menjaring sembilan orang tersebut di median jalan Bypass.
"Sembilan orang ini akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) dengan bantuan penyidik dari Satpol PP. Proses yang akan dilalui oleh pelaku adalah penyelidikan, penyidikan, dan sidang tipiring," katanya ketika dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (13/6/2021) pagi.
Namun, dirinya mengakui tidak ada melakukan tindak pengamanan atau kurungan dalam kasus tersebut.
"Oang-orang tersebut bukan pelaku kejahatan, namun pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya.
Mairizon mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian dengan cara berpatroli di sejumlah kawasan yang rawan sampah dibuang secara sembarangan, terutama di median Jalan Bypass.
Pengintaian yang dimaksud adalah dengan melakukan patroli gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan penertiban lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
"Penertiban itu dilakukan dengan beberapa cara diantaranya pengaturan jadwal piket, pembuatan posko jaga sementara, patroli, pemasangan kamera DVR di mobil patroli, pengintaian dan penangkapan pelanggar di TPS liar.
Penertiban tersebut, katanya, difokuskan dengan patroli mulai menjelang subuh, sore, dan malam hari karena waktu tersebut sangat rawan pelanggaran.
"Kami juga memasang papan informasi larangan dan ancaman sanksi pidana yang ditempatkan pada beberapa titik di median jalan Bypass," tuturnya.
Baca juga: Di Kota Padang Videokan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Dapat Rp100 Ribu
Saat ini, tumpukan sampah di Kota Padang sejak Mei 2021 sudah mencapai 450 hingga 500 ton dalam sehari. Limbah tersebut berasal dari berbagai bentuk dan sumber, seperti rumah tangga, pedagang, usaha dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk meningkatkan kepedulian warga, DLH Kota Padang akan memberikan insentif Rp100 ribu kepada yang memvideokan orang yang buang sampah sembarangan. [adl/pkt]