Padang, Padangkita.com - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatra Barat (Sumbar) telah diumumkan, Selasa (30/6/2021) kemarin.
Pengumuman tersebut bisa dilihat pada laman ppdb.sumbarprov.go.id. Dilihat Padangkita.com di situs resmi PPDB Sumbar tersebut, calon peserta didik yang dinyatakan lulus diminta agar melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan.
Jadwal daftar ulang mulai hari ini, Rabu (30/6/2021) sampai dengan Kamis (1/7/2021) besok. Daftar ulang bisa dilakukan pada pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Calon siswa yang akan melakukan daftar ulang diwajibkan membawa persyaratan berikut.
1. Kartu Tanda Peserta PPDB online yang dicetak dari laman dashboard akun PPDB online
2. Kartu Keluarga Asli dan fotokopi
3. Rapor asli dan fotokopi
4. Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal
Bagi siswa yang tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan makan dianggap mengundurkan diri.
Sementara, bagi siswa yang belum lulus tahap I dapat mengikuti pendaftaran tahap II pada 2 - 4 Juli 2021.
Jika memerlukan pengejelasan lebih lanjut dapat menghubungi posko pengaduan pada cabang dinas dan sekolah tujuan masingf-masing.
Panitia Pelaksana PPDB menegaskan calon peserta didik baru yang terbukti menggunakan dokumne yang tidak benar dan tidak sesuai dengan semestinya, maka dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan peserta didik baru bagi yang bersangkutan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan PPDB 2020/2021. [fru]