Jadi 'Kiblat' Perda KIP, DPRD Sumbar Kunker ke Banten 

Jadi 'Kiblat' Perda KIP, DPRD Sumbar Kunker ke Banten 

Studi komparasi, Komisi I DPRD Sumbar yang mengawal Ranperda KIP berkunjung ke Provinsi Banten. [Foto : Ist]

Banten, Padangkita.com - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui studi komparasi, Komisi I yang mengawal Ranperda inisiasi tersebut berkunjung ke Provinsi Banten, salah satu daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) KIP. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar yang memimpin studi komparatif tersebut bersama pimpinan dan anggota Komisi I, Selasa (18/1/2022) diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Provinsi Banten Eneng Nurcahyati dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Madsuri. 

Dalam pertemuan itu, Irsyad Syafar menyampaikan, Provinsi Banten dipilih menjadi daerah tujuan karena sudah memiliki Perda KIP sejak 10 tahun lalu. 

"Banten diketahui sudah lebih 10 tahun memiliki Perda KIP, kami ingin menggali dan mendalami segala hal yang berkaitan dengan produk hukum daerah terkait KIP tersebut mulai dari penyusunan, penetapan hingga pelaksanaannya sehingga bisa menjadi pembanding dalam penyempurnaan Ranperda KIP yang sedang kami bahas di Sumbar," ungkap Irsyad. 

Dia mengungkapkan, produk hukum daerah untuk keterbukaan informasi publik di Sumbar merupakan inisiasi DPRD melalui penggunaan hak usul prakarsa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, Ranperda tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. 

"Ranperda ini sekaligus untuk penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara lebih maksimal sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sementar itu Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri menambahkan, pihaknya ingin menggali lebih dalam lagi bagaimana strategi Pemprov Banten dalam mengimplementasikan regulasi KIP. Sebagai daerah yang telah lama memiliki Perda, Provinsi Banten tentunya sudah memiliki standar yang jelas dan terarah dalam pengelolaan informasi publik serta menguatkan peran PPID. 

"Kami ingin mencari masukan, untuk penyempurnaan Ranperda KIP yang sedang kami garap agar Perda yang dilahirkan bisa nenjadi produk hukum yang berkualitas, diaplikasikan dengan baik dan efektif untuk kepentingan masyarakat dan jalannya roda pemerintahan," ulasnya. 

Menyambut kunjungan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati menyampaikan, Perda KIP Provinsi Banten ditetapkan pada tahun 2012 lalu, diajukan oleh Pemprov. Perda tersebut diiringi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. 

"Pergub yang terbit atas adanya Perda tersebut antara lain mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi daerah serta Pergub lainnya yang menegaskan bahwa Dinas Kominfo Persandian Provinsi sebagai Wali Data Pemprov," sebut Eneng. 

Selain itu, menurutnya, juga diatur tentang penguatan peran PPID pembantu di seluruh jajaran OPD Pemprov Banten. Tujuannya untuk menyatukan visi seluruh jajaran dalam pengelolaan informasi daerah dalam rangka keterbukaan informasi publik. 

"Menjadikan seluruh OPD Pemprov satu visi, satu pemahaman terkait KIP. Membangun sinergi untuk pengelolaan informasi dan selalu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Daerah," tutupnya.

Baca Juga : Dinilai Maju Pada Bidang Pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Padang Gelar Kunker ke Pariaman

Kunjungan studi Komisi I DPRD Sumbar tersebut diikuti oleh antara lain Wakil Ketua Komisi I Evi Yandri Rajo Budiman, Sekretaris Komisi I H. M. Nurnas dan beberapa anggota komisi seperti Bakri Bakar, Ridwan, Jempol, Zarfi Deson dan Muhammad Ikhbal. Ikut pula Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Sumbar Jasman Rizal dan Komisioner KI Provinsi Sumbar. [*/Pkt]

Tag:

Baca Juga

Temui Ketua DPR Korsel di Seoul, Puan Sampaikan Duka Atas Tragedi Itaewon
Temui Ketua DPR Korsel di Seoul, Puan Sampaikan Duka Atas Tragedi Itaewon
Dijamu Makan Malam Wali Kota Busan, Puan: Annyeonghaseyo-Kamsahamnida
Dijamu Makan Malam Wali Kota Busan, Puan: Annyeonghaseyo-Kamsahamnida
Tim MPTPTGR Kota Batam Kunjungi Kota Pariaman
Tim MPTPTGR Kota Batam Kunjungi Kota Pariaman
Genius Umar Kunjungi Rumah Sakit Universitas Andalas
Genius Umar Kunjungi Rumah Sakit Universitas Andalas
Asa Guru di Semarang, Berharap Kembali Didatangi Puan saat Jadi RI-1
Asa Guru di Semarang, Berharap Kembali Didatangi Puan saat Jadi RI-1
Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan
Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan