Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto membenarkan adanya penangkapan dilakukan di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
"Dimana dua orang bandar berhasil kita amankan, yang berinisial MA, 23 tahun dan TW, 20 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman," ujar Kasat, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi warga bahwa di perempatan Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkung Aur diindikasikan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi warga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 20.45 WIB, saya bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tersangka MA dan TW di perempatan simpang Kampung Cubadak," sambung Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Paket tersebut disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri tersangka TW,” ujar Eri Yanto.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat.
"Selain barang bukti berupa 2 paket ukuran sedang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu buah timbangan, sepeda motor dan uang tunai Rp250 ribu, serta satu jaket," sambungnya.
Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Menyamar sebagai Pembeli, Polres Pessel Ringkus Seorang Pengedar, Puluhan Paket Sabu Diamankan
"Terhadap tersangka, penyidik Satresnarkoba menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News