Padang, Padangkita.com - Polsek Bungus Teluk Kabung meringkus seorang wanita berinisial LGP, 23 tahun, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Eri Mayendi mengatakan, tersangka ditangkap di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia menuturkan, tersangka bersama suaminya berinisial A merupakan target operasi yang sudah lama diintai jajaran Polsek Bungus Teluk Kabung.
"Kita mendapatkan informasi tersangka dan suaminya berada di TKP dengan membawa narkotika jenis sabu. Kemudian tim opsnal segera menuju lokasi," jelasnya.
Saat penggerebekan, LGP bersama suaminya sedang berada di dalam rumah. Namun, melihat kedatangan polisi, sang suami langsung kabur dan meninggalkan istrinya.
Dari tangan LGP, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu sisa dipakai.
"Selain itu, juga ditemukan plastik bening kecil yang digunakan untuk menjual sabu," jelas Eri.
Sementara, sang suami berhasil dibekuk polisi pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca juga Kronologi Kecelakaan Beruntun di Padang Luar, Truk Rem Blong Tabrak Mobil hingga Rumah Warga
"Alhamdulillah, kedua pelaku sudah kita amankan. Yang istri kita titip di rutan Mapolsek Padang Timur, sedangkan suaminya kita amankan di rutan Mapolsek Bungus," ungkap Eri. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News