Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pasutri di Bukittinggi terlibat dalam kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Bukittinggi, Padangkita.com - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AF, 36 tahun, dan YN, 40 tahun, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Bukittinggi karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Warga Pakan Kurai itu dilaporkan ke polisi berdasarkan laporan LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.
Kasus itu terjadi lantaran sang suami, AF sering mengganggu korban, perempuan yang bekerja sebagai pedagang di salah satu pasar di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).
"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan tersebut terakhir kali pada Jumat (11/12/2020) di kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Minggu (24/1/2021).
Kata Chairul, YN mengetahui suaminya, AF sering mengganggu korban. Lalu, AF sampai mengancam sang istrinya agar ia bisa melakukan hal tak senonoh pada korban.
"Istrinya diancam sama suaminya, jika tidak memenuhi keinginannya, maka diancam akan diceraikan," katanya.
"Karena tidak mau diceraikan, dia (istri) meminta korban datang ke rumahnya. Kejadian itu dilakukan di rumah mereka dan disaksikan langsung oleh istri AF," sambungnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus yang menimpa keduanya, terkait adanya indikasi YN cemburu dengan AF.
Baca juga: Seorang Residivis Penadah Handphone Asal Kota Solok Kedapatan Curi Kotak Infak di Bukittinggi
"Masih kami dalami saat ini keduanya ditahan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Khusus YN, mengingat dia perempuan dan sel khusus perempuan (Polres) penuh, maka dia kami titipkan di Polsek Kota Bukittinggi," tuturnya. [pkt]