Bukittinggi, Padangkita.com - Wali Kota (Wako) Bukittinggi, Erman Safar membuat kebijakan baru terkait pakaian dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang ia pimpin.
Kebijakan tersebut yaitu adanya instruksi agar para ASN menggunakan pakaian dinas khas atau bernuansa Minangkabau.
Bahkan, Erman Safar juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Bukittinggi No: 189.45-09-2021, sebagai petunjuk lanjutan terhadap Perwako No: 8 Tahun 2018 pasal 6.
Jadi, kata Erman, ASN Bukittinggi diminta untuk menggunakan Pakaian Muslim bernuansa Minangkabau.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan, Pakaian Dinas Harian hari Jum'at untuk laki-laki, yaitu Baju Koko Lengan pendek/panjang dengan bordiran kerancang atau sulaman warna putih.
Kemudian menggunakan celana panjang Batik, disertai sendal Datuk dan peci nasional warna hitam.
Sementara, untuk ASN wanita menggunakan baju kurung Minang warna hitam dengan bordiran atau sulaman.
"Pakaian khas Minangkabau itu berwibawa, melambangkan keluhuran budi," ujar Erman Safar, Minggu (5/9/2021).
Adanya kebijakan itu, ucap Erman Safar, karena ingin mendorong tiap lapisan generasi masyarakat Bukittinggi tampil dalam pakaian khas Minang.
Baca juga: Alih Status IAIN Bukittinggi dan Batusangkar Jadi UIN Diusulkan Kemenag ke Kemenpan RB
"Semoga kita bisa menularkan teladan, tak hanya ASN, para pedagang pun juga kita imbau. Kalau dibiasakan, ini bisa menambah pengalaman otentik bagi wisatawan," katanya. [zfk]