Jakarta, Padangkita.com - Dukungan pemerintah untuk sektor perumahan pada tahun 2022 terus berlanjut. Terbaru adanya kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun (Rusun).
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam rilisnya, Selasa (8/2/2022).
Lanjut dia, pihaknya berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II. Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estate yang sudah tumbuh di atas level pra-pandemi, insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).
Untuk itu, kebijakan insentif atau subsidi PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio.
Baca Juga : Perumahan Mewah Turun Drastis di Masa Pandemi
Sebagai informasi, dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50 persen) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar. [*/Pkt]