Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggunakan sertifikat elektronik mulai tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Melalui akun instagramnya, KemenATR/BPN memperlihatkan bentuk atau wujud dari sertifikat tanah elektronik tersebut.
Sertifikat elektronik dilengkapi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berada di bagian atas. NIB adalah Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
Sertifikat tanah elektronik juga memiliki hash code atau kode unik atas dokumen yang diterbitkan dan disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
Pada sertifikat ini juga terdapat QRCode yang digunakan untuk mengakses informasi langsung Sertipikat-el melalui sistem yang disediakan kementerian. QRCode terletak di kanan atas.
Baca juga: Pemerintah Bakal Ganti Buku Tanah Jadi Sertifikat Elektronik
Di sebelah kiri atas, ada Logo Kementerian ATR/BPN. Posisinya sejajar lambang Garuda.
Kemudian, juga dicantumkan hak, larangan dan tanggung jawab (RRR). Terdapat juga gambar bidang tanah dilengkapi keterangan surat ukur dan QRCode menuju surat ukur elektronik. Lalu di bagian bawah terdapat informasi berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat.
Kementerian ATR/BPN juga mencantumkan lambang BSrE, yaitu instansi penyelenggara tanda tangan elektronik, di bagian kanan bawah sertifikat. Ada juga tanda tangan elektronik dengan gaya classic modern yakni berbentuk spesimen tanda tangan yang dilengkapi cap kantor pertanahan.
View this post on Instagram
Berbeda dengan sertifikat atau buku tanah, latar belakang sertifikat elektronik dibuat berbentuk gelombang. Hal ini disebut menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan. Kemudian ada logo kementerian ditempatkan di tengah, ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen. [try]