Ini Syarat PPDB SMA dan SMK di Sumbar Berdasarkan Jalurnya

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ada empat jalur penerimaan, yaitu zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.

Ilustrasi PPDB Sumbar [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ada empat jalur penerimaan pada PPDB kali ini, yaitu jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.

Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) telah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ada empat jalur penerimaan pada PPDB kali ini, yaitu jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan afirmasi. Pendaftaran mulai dibuka pada 21 Juni 2021 mendatang secara online melalui situs ppdb.sumbarprov.go.id.

Berikut persyaratan PPDB SMA SMK tahun ajaran 2021/2022 berdasarkan jalur penerimaanya yang dikutip Padangkita.com dari situs resmi PPDB Sumbar:

Jalur Zonasi

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Foto calon peserta didik latar belakang berwarna
  • Kartu Keluarga (KK) minimal berdomisili satu tahun
  • Buku rapor semester satu sampai lima
  • Surat keterangan berdomisili bagi korban bencana alam atau sosial.

Jalur Afirmasi

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Foto calon peserta didik latar belakang berwarna
  • Buku rapor semester satu sampai lima
  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jamkesmas atau kartu sejenis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Jalur Prestasi

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Foto calon peserta didik latar belakang berwarna
  • Buku rapor semester satu sampai lima
  • Sertifikat atau piagam dan dokumentasi bukti prestasi baik internasional, nasional, regional provinsi maupun regional Kabupaten atau Kota.

Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Foto calon peserta didik latar belakang berwarna
  • Buku rapor semester satu sampai lima
  • Surat Keterangan (SK) tugas orang tua atau wali.

Semua syarat tersebut harus disediakan dalam format .PDF dengan ukuran maksimum 300 KB. Kecuali syarat foto dan rapor yang harus disediakan dalam format jpg/jpeg/png dengan ukuran maksimum 300 KB.

Baca juga: Peraturan PPDB SMK di Sumbar, Pendaftar Bisa Gugur karena Ini

Syarat tersebut nantinya akan diinput pada saat mendaftar di situs resmi ppdb.sumbarprov.go.id. Syarat lainnya, bagi yang mendaftar ke sekolah yang berasrama harus menyediakan bukti sertifikat akreditasi sekolah SMP sederajat. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat