Ini Surat Edaran Terbaru Menteri PANRB tentang Sistem Kerja ASN

Ini Surat Edaran Terbaru Menteri PANRB tentang Sistem Kerja ASN

Ilustrasi Aparatur Sipiil Negara (ASN). [Foto: Kominfo]

Jakarta, Padangkita.com – Sejalan dengan perkembangan terbaru penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 1 Tahun 2022. Ini merupakan perubahan ketiga atas SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini diterbitkan memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.

Berikut rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

A. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Baca juga: PANRB Usulkan PNS Pensiun Terima Uang Rp1 Miliar Lewat Sistem “Fully Funded”

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. [*/pkt]

Baca Juga

Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Guspardi Ingatkan ASN Tak Terlena di Zona Nyaman dan Rutinitas
Guspardi Ingatkan ASN Tak Terlena di Zona Nyaman dan Rutinitas