Ini Sanksi Bagi ASN Sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 Tentang Disiplin ASN

Ini Sanksi Bagi ASN Sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 Tentang Disiplin ASN

Apel hari pertama pasca libur lebaran di Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Apel hari pertama pasca libur lebaran di Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi mereka yang mangkir setelah libur lebaran Idul Fitri 2017.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendukung langkah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khususnya sejumlah kepala daerah yang memberikan tindakan tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pada hari pertama masuk kerja.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh PPK adalah pemotongan tunjangan bagi PNS yang mangkir saat hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dikutip dari menpan.go.id, Berikut Rincian Sanksi bagi ASN yang mangkir kerja:

a. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun

c. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
≥ 46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Tag:

Baca Juga

Data Terbaru BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Sumbar Turun, Berkurang 30,30 Ribu Orang
Data Terbaru BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Sumbar Turun, Berkurang 30,30 Ribu Orang
Hari Desa Nasional: Roberia Ajak Seluruh Desa Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanam Jagung
Hari Desa Nasional: Roberia Ajak Seluruh Desa Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanam Jagung
Pemprov dan PLN telah Bantu Sambungan Listrik Gratis 7.900 Rumah di Sumatera Barat
Pemprov dan PLN telah Bantu Sambungan Listrik Gratis 7.900 Rumah di Sumatera Barat
Peringatan 76 Tahun Peristiwa Situjuah: Persatuan Harus Tercermin di Pikiran, Ucapan dan Tindakan
Peringatan 76 Tahun Peristiwa Situjuah: Persatuan Harus Tercermin di Pikiran, Ucapan dan Tindakan
Debut Manis Irkham Mila Bersama Semen Padang
Debut Manis Irkham Mila Bersama Semen Padang
Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Sepanjang 94 Km akan Dilanjutkan lagi
Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Sepanjang 94 Km akan Dilanjutkan lagi