Ini Sanksi Bagi ASN Sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 Tentang Disiplin ASN

Ini Sanksi Bagi ASN Sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 Tentang Disiplin ASN

Apel hari pertama pasca libur lebaran di Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Apel hari pertama pasca libur lebaran di Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi mereka yang mangkir setelah libur lebaran Idul Fitri 2017.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendukung langkah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khususnya sejumlah kepala daerah yang memberikan tindakan tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir pada hari pertama masuk kerja.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh PPK adalah pemotongan tunjangan bagi PNS yang mangkir saat hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dikutip dari menpan.go.id, Berikut Rincian Sanksi bagi ASN yang mangkir kerja:

a. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun

c. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
≥ 46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Tag:

Baca Juga

Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu dari Aceh, BNNP Sumbar Tangkap Tiga Kurir di Bukittinggi
Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu dari Aceh, BNNP Sumbar Tangkap Tiga Kurir di Bukittinggi
Lisda Hendrajoni jadi Ketua ILUNI Pascasarjana UNP Periode 2025-2030
Lisda Hendrajoni jadi Ketua ILUNI Pascasarjana UNP Periode 2025-2030
Hadiri Halalbihalal DPP PKDP 2025, Wawako Pariaman Mulyadi Berharap Kontribusi Perantau
Hadiri Halalbihalal DPP PKDP 2025, Wawako Pariaman Mulyadi Berharap Kontribusi Perantau
Operasi Pekat di Kawasan Wisata Padang, Polresta dan Satpol PP Amankan 14 Orang Terduga Premanisme
Operasi Pekat di Kawasan Wisata Padang, Polresta dan Satpol PP Amankan 14 Orang Terduga Premanisme
Warga Pessel jadi Tersangka karena Perubahan Status Hutan, Andre Rosiade Temui Menhut
Warga Pessel jadi Tersangka karena Perubahan Status Hutan, Andre Rosiade Temui Menhut
Menuju Akhir Musim: BRI Liga 1 Pekan ke-33 Sajikan 'Final' Bagi Tim yang Berjuang Hindari Degradasi
Menuju Akhir Musim: BRI Liga 1 Pekan ke-33 Sajikan 'Final' Bagi Tim yang Berjuang Hindari Degradasi