Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Penyebaran zona daerah Covid-19 ditandai dengan warna, berikut penjelasannya
Padang, Padangkita.com - Pemerintah telah mengklasifikasi zonasi daerah yang terpapar Covid-19 berdasarkan warna. Ada empat warna yang digunakan untuk mengelompokkan keadaan suatu daerah.
Warna yang digunakan itu adalah merah, oranye, kuning dan hijau. Setiap warna itu pun memiliki arti tersendiri soal keadaan daerah itu terkait Covid-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar), Jasman Rizal mengatakan, untuk menentukan warna zonasi suatu daerah, pemerintah menggunakan belasan indikator. Tiap-tiap indikator akan dihitung menggunakan skor penilaian.
"Secara total ada 15 indikator utama kesehatan masyarakat yang digunakan. Terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan kesehatan," kata Jasman di Padang, Rabu (2/9/2020).
Indikator itu, kata Jasman, di antaranya adalah indikator penurunan jumlah kasus positif, suspek, pasien yang dirawat serta pasien meninggal dunia dalam 2 minggu.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Sumbar Mulai Turun, Bertambah 42 Orang Total Kasus 2.369 Orang
Indikator itu juga dihitung dari kenaikan jumlah pasien sembuh kasus positif dan suspek. Selain itu, peningkatan pemeriksaan spesimen dalam 2 minggu, serta positivity rate kurang dari 5 persen.
"Nantinya tiap-tiap daerah akan mengantongi skor berbeda dari 15 indikator tadi. Skor dan penilaian dari suatu daerah akan dijumlahkan, hasilnya akan dikategorisasikan menjadi zona berdasarkan warna," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, warna merah merupakan warna untuk daerah dengan zona risiko tinggi, oranye risiko sedang, kuning zona risiko rendah dan hijau bagi daerah tidak terdampak atau tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
Selanjutnya, klasifikasi warna zona juga ikut mempengaruhi implementasi kegiatan di daerah tersebut. Jika masuk zona merah, maka sebagian besar kegiatan masyarakat harus dihentikan. Sebab, tingkat penyebaran virus dikategorikan tidak terkendali, di mana transmisi lokal terjadi dengan cepat dan menyebar secara luas.
"Daerah pada zona merah harus menghentikan kegiatan publik. Seperti pelarangan pertemuan melibatkan masyarakat luas dan penutupan sebagian aktivitas bisnis. Masyarakat harus tetap berada di rumah dalam melakukan aktivitasnya, baik itu belajar maupun bekerja," kata Jasman.
Hampir serupa dengan zona merah, lanjut dia, klasifikasi oranye berarti ada risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Pada zona warna ini, masyarakat diimbau tetap di rumah, menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat keluar rumah serta aktivitas bisnis dibuka terbatas dan fasilitas pendidikan ditutup sementara.
Sementara, zona kuning bermakna penyebaran terkendali, meski demikian potensi transmisi tetap dapat terjadi. Masyarakat pada zona ini boleh beraktivitas diluar rumah dengan menjalankan protokol kesehatan. Tempat-tempat umum juga dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kalau zona hijau, tidak ditemukan kasus positif Covid-19. Semua aktivitas dapat berjalan normal namun tetap dengan protokol kesehatan," katanya.
Ditambahkannya, saat ini di Sumbar, daerah yang telah digolongkan zona merah adalah Kota Padang. Selanjutnya 6 daerah di Sumbar digolongkan zona oranye dan 12 digolongkan zona kuning. [mfz/pkt]