Ini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah di Tengah Pandemi Corona

Berita Jakarta hari ini: Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 hijriyah atau 2021 masehi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Berita Jakarta hari ini: Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 hijriyah atau 2021 masehi.

Jakarta, Padangkita.com - Ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 hijriyah atau 2021 masehi.

Edaran itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag kabupaten dan kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Surat Edaran tersebut juga telah ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Yaqut Cholil melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (7/4/2021).

Surat edaran itu, jelas Yaqut Cholil, telah mencakup berbagai kegiatan ibadah selama ramadan dan idul fitri 2021.

"SE ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan di bulan ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ungkapnya.

Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Ramadan 1442 H di Padang Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 03 tahun 2021:

  • Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  • Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  • Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  • Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
  1. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling
    banyak 50% dari kapasitas masjid atau musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
  2. Pengajian, ceramah, taushiyah dan kultum ramadan serta kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
  3. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  • Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
  • Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan.
  • Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  • Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  • Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  • Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan Sunnah.
  • Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. [*/zfk]

Baca berita Jakarta hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pariaman, Padangkita.com - Kota Pariaman mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini.
PPKM Mikro di Padang, Wako Hendri Septa: Tak Ada Larangan Ibadah di Rumah Ibadah Asal Prokes Ketat
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wilayah zona merah dan zona oranye diharuskan melaksanakan salat id di rumah masing-masing
Pemprov Sumbar Keluarkan SE Penyelenggaraan Salat Idulfitri 2021, Begini Aturannya
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Gubernur juga menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp25 juta untuk bedah rumah
Gubernur Mahyeldi dan Bupati Hamsuardi Santap Sahur Bersama Keluarga Kurang Mampu di Pasbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang tidak akan dihadiri oleh semua perwakilah secara fisik 
Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kejari Pasbar membagikan ratusan takjil untuk masyarakat.
Bagi-bagi Takjil, Kejari Pasbar Ajak Masyarakat Laporkan Temuan Korupsi
Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Tanah Datar diperbolehkan di masjid atau di lapangan.
Masih Zona Oranye, Pemkab Tanah Datar Izinkan Salat Idulfitri di Masjid dan di Lapangan