Batusangkar, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar akan menyelesaikan sengketa lahan SMPN 2 Batusangkar dan UPT SDN 20 Baringin melalui jalur hukum. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Selasa (7/11/2023).
"Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan tegas menyatakan komitmennya menyelesaikan permasalahan itu melalui jalur hukum, sehingga tidak mengorbankan pendidikan para pelajar di dua sekolah itu," kata Elizar.
Lebih lanjut ia mengatakan, komitmen tersebut merupakan sikap Bupati Eka Putra dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Elizar menjelaskan, kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi.
Persoalan antara Pemkab Tanah Datar dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan selalu mencuat di setiap kepala daerah baru.
Pada tahun 2003 lalu, pihak yang mengaku ahli waris di lahan tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan, dan gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.
Kemudian pada tahun 2017, kasus penghalangan siswa masuk ke sekolah itu juga terjadi kembali.
"Untuk penyelesaiannya kita sudah mencoba bernegosiasi dengan pihak keluarga, dan kita tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta pemda mensertifikatkan beberapa lahan dimana asset pemerintah berdiri di atasnya, lalu ada lahan yang disertifikatkan tersebut diserahkan kepada ahli waris," ungkapnya.
Pada tahun lalu, tambah Elizar, bersama Forkopimda juga sudah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan.
"Persoalan yang terjadi sejak belasan tahun lalu itu kita selesaikan dengan negosiasi," sampainya.
Elizar mengatakan, atas izin Allah dan do’a para siswa, orang tua, dan masyarakat Tanah Datar, bersama Forkopimda Pemkab juga akan menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi puluhan tahun itu sesegera mungkin.
Dia meminta, kepada pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan untuk dapat mengajukan permohonan haknya sepanjang telah memiliki kelengkapan persyaratan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa melarang pelajar untuk bersekolah.
Baca Juga: Pemkab Tanah Datar Upayakan Penyelesaian Sengketa Lahan SMPN 2 dan SDN 20
"Kita meminta kepada siapa pun, agar institusi Pendidikan jangan dipolitisir. Tidak perlu memancing di air keruh, apalagi air tersebut keruh karena diobok-obok," pungkas Elizar. [djp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News