Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Operasi yustisi di Sumatra Barat (Sumbar) berjalan hampir tujuh bulan dengan jumlah pelanggar prokes sebanyak 77.661 orang
Padang, Padangkita.com - Selama hampir tujuh bulan pelaksanaan operasi yustisi Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar), jumlah pelanggar prokes mencapai 77.661 orang. Sedangkan besaran denda mencapai Rp80 juta.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Irjen Toni Harmanto merinci pelanggaran tidak pakai masker sebanyak 77.442 orang, tidak isolasi mandiri 174 orang, tidak terapkan protokol kesehatan (prokes) 2.096 kasus.
Kemudian, 215 tempat usaha terpaksa dihentikan karena tidak patuh penegakan prokes. Kemudian, teguran tertulis 1.612, sanksi kerja sosial 74.763, dan pembubaran kegiatan 450 kali.
"Sasarannya 77.611 orang, 1.578 tempat atau pelaku usaha, dan penyelenggaraan kegiatan 534 tempat," kata Toni Harmanto, Sabtu (8/6/2021).
Toni mengatakan, pihaknya tidak segan menjebloskan pelanggar ke sel tahanan karena sudah disiapkan penjara khusus pelanggar prokes hingga ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
"Kami tidak berdasarkan sistem patroli lagi, akan tetapi kami buru dan cari orang yang melanggar (prokes) itu," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Hendri Septa menjelaskan, pihaknya telah melakukan razia penegakan hukum pelanggar prokes setiap hari di sejumlah kawasan perkotaan dan tempat keramaian.
"Pasalnya, hingga saat ini, Kota Padang berada di zona oranye. Jika tetap saha masih abai dalam penegakan prokes, Kota Padang bisa masuk ke zona merah," ujarnya usai razia prokes, Jumat (7/6/2021) malam.
Ia menyebutkan, penegakan tegas terhadap pelanggar prokes virus Covid-19 dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden hingga Kapolri dan juga Gubernur Sumbar.
Baca Juga: Angka Positifity Rate Covid-19 Sumbar di Atas 10 Persen, Ini Bahayanya
"Baru-baru ini kami sudah menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwako) yang menyadur dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Mulai sekarang, bagi pelanggar (prokes) akan langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP atau Polresta Padang," ucap Hendri. [abe]