Ini Isi Lengkap Maklumat Kapolri Tentang FPI

ASN Dukung FPI

Plang Front Pembela Islam (FPI) yang dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Kapolri Idham Azis mengeluarkan maklumat soal larangan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat dengan nomor 1/I/2021 itu berisi beberapa poin tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan.

Dalam maklumat tersebut, Idham meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Berikut isi lengkap maklumat tersebut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat, FPI Dilarang Berkegiatan dan Gunakan Atribut

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas
Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas
Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata di Rempang, Legislator: Kapolri harus Tanggung Jawab!
Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata di Rempang, Legislator: Kapolri harus Tanggung Jawab!
Kronologi Penangkapan Irjen Pol Teddy, Mantan Kapolres Bukittinggi juga Terlibat
Kronologi Penangkapan Irjen Pol Teddy, Mantan Kapolres Bukittinggi juga Terlibat
Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat dalam Penanggulangan Gempa Pasbar
Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat dalam Penanggulangan Gempa Pasbar
Berkunjung ke Sumbar, Panglima TNI dan Kapolri Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru
Berkunjung ke Sumbar, Panglima TNI dan Kapolri Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gebyar Vaksinasi Sumdarsin di Padang
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gebyar Vaksinasi Sumdarsin di Padang