Jakarta, Padangkita.com - Uang baru edisi khusus peringatan HUT ke-75 RI resmi diluncurkan dengan nominal Rp75.000 pada hari ini, Senin (17/8/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut uang edisi khusus ini tidak akan diedarkan secara bebas oleh pemerintah. Selain itu, uang tersebut juga tidak dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi.
Uang edisi khusus tersebut, kata Sri Mulyani, telah dicetak sebanyak 75 ribu lembar yang bisa menjadi koleksi masyarakat. Sehingga total yang dicetak pemerintah senilai Rp 5,62 triliun.
“75 juta yang dicetak ditandatangani Menkeu selaku wakil pemerintah,” ujarnya.
Lantas bagaimana cara mendapatkan uang baru ini?
Perry menjelaskan, masyarakat bisa memperoleh uang ini dengan mekanisme penukaran uang senilai Rp 75.000, atau sama dengan nominal uang edisi khusus ini.
Perry bilang, uang spesial edisi Kemerdekaan Indonesia ke-75 sudah didistribusikan ke seluruh kantor cabang Bank Indonesia.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Uang Rp75.000 Edisi HUT ke-75 RI Dicetak 75 Ribu Lembar
"Kami telah mendistribusikan uang ini ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran," ujar Perry dalam tayangan virtual di channel YouTube Bank Indonesia.
Berikut langkah lengkap pemesanannya:
- Sebelumnya, penuhi dulu syarat penukarannya:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR (Android dan iOS) atau https://pintar.bi.go.id
b. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
- Setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
- Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
- Penukaran dilakukan di:a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;
b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.
Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia. [*/try]