Ini Aturan Lengkap dan Rincian Besaran Tarif Sertifikasi Halal yang Dikeluarkan Kemenag

Ini Aturan Lengkap dan Rincian Besaran Tarif Sertifikasi Halal yang Dikeluarkan Kemenag

Logo halal Indonesia. [Sumber: Kementerian Agama]

Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
  3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00 [*/pkt]

Pages:

Baca Juga

Wajib Halal Oktober 2024, Sumatera Barat Intensifkan Pengawasan Produk
Wajib Halal Oktober 2024, Sumatera Barat Intensifkan Pengawasan Produk
Sertifikat Halal Makanan Instalasi Gizi RSAM, Hasil Pengembangan Ekonomi Syariah - Industri Halal
Sertifikat Halal Makanan Instalasi Gizi RSAM, Hasil Pengembangan Ekonomi Syariah - Industri Halal
Sertifikasi Halal Masih Rendah, Pemko Padang Dorong Pelaku Usaha Segera Mendaftar
Sertifikasi Halal Masih Rendah, Pemko Padang Dorong Pelaku Usaha Segera Mendaftar
Wali kota Padang Tekankan Pentingnya Kepercayaan Konsumen: Kerjasama Ciptakan Lingkungan Aman dan Terpercaya
Wali kota Padang Tekankan Pentingnya Kepercayaan Konsumen: Kerjasama Ciptakan Lingkungan Aman dan Terpercaya
1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global
1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun