Ini Aturan Lengkap dan Rincian Besaran Tarif Sertifikasi Halal yang Dikeluarkan Kemenag

Ini Aturan Lengkap dan Rincian Besaran Tarif Sertifikasi Halal yang Dikeluarkan Kemenag

Logo halal Indonesia. [Sumber: Kementerian Agama]

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare

Agil Ihram menyebutkan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya. Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.

Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menambahkan bahwa  pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.

Pages:

Baca Juga

Wajib Halal Oktober 2024, Sumatera Barat Intensifkan Pengawasan Produk
Wajib Halal Oktober 2024, Sumatera Barat Intensifkan Pengawasan Produk
Sertifikat Halal Makanan Instalasi Gizi RSAM, Hasil Pengembangan Ekonomi Syariah - Industri Halal
Sertifikat Halal Makanan Instalasi Gizi RSAM, Hasil Pengembangan Ekonomi Syariah - Industri Halal
Sertifikasi Halal Masih Rendah, Pemko Padang Dorong Pelaku Usaha Segera Mendaftar
Sertifikasi Halal Masih Rendah, Pemko Padang Dorong Pelaku Usaha Segera Mendaftar
Wali kota Padang Tekankan Pentingnya Kepercayaan Konsumen: Kerjasama Ciptakan Lingkungan Aman dan Terpercaya
Wali kota Padang Tekankan Pentingnya Kepercayaan Konsumen: Kerjasama Ciptakan Lingkungan Aman dan Terpercaya
1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global
1.000 UMKM Sumbar dapat Pendampingan, Wagub Audy: Sertifikasi Halal Standar Global
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun