Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa ingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, besok, Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda AKB akan diberlakukan.
Padang, Padangkita.com - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negari. Perda tersebut rencananya mulai berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Padang, Sabtu (10/10/2020).
"Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini resmi diberlakukan di Kota Padang terhitung 10 Oktober 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, Pemko Padang dibantu Pemprov Sumbar dan unsur Forkopimda Sumbar untuk menyosialisasikan Perda tersebut. Hal ini untuk menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Terutama ke depan, bagaimana warga untuk mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut," tambahnya.
Dengan berlakunya Perda ini, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dapat disanksi. Untuk itu, dia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini dikarenakan setiap hari jumlah warga Kota Padang yang terpapar Covid-19 itu selalu bertambah. "Memang banyak juga yang sembuh, tetapi kita tentu ingin bagaimana cepat keluar dari pandemi ini," ujarnya
Jadi, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertingkat diawali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, dan terakhir sanksi pidana.
Baca juga: IDI Sumbar: Demo Tolak Omnibus Law di Padang Berpotensi Jadi Klaster Penularan Covid-19
Hendri optimistis dengan penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru oleh semua pihak dan masyarakat Kota Padang, pandemi Covid-19 dapat diatasi dengan cepat. [pkt]