Pulau Punjung, Padangkita.com - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan ingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di daerahnya untuk disiplin dalam bekerja.
Bahkan, Sutan Riska menegaskan, bagi ASN yang tak disiplin bisa dipecat. "Soal disiplin ini penting sekali, bagaimana kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik lagi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten," ujar Sutan Riska saat memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (4/10/2021).
Peringatan itu disampaikan Sutan Riska, lantaran adanya informasi bahwa ada ASN di Dharmasraya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.Apalagi, kata Sutan Riska, saat ini sudah ada aturan baru tentang Disiplin ASN yang diteken langsung oleh Presiden, dimana ASN yang berturut turut tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan.
"Untuk itu, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak memberi laporan, agar ditindaklanjuti," katanya.
Laporan yang didapat Sutan Riska tersebut adanya ASN di tiga kecamatan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, yaitu di Kantor Kecamatan Sembilan Koto, Kecamatan Timpeh dan Kecamatan Asam Jujuhan.Baca juga: Kabar Baik, Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Dharmasraya Tertinggi Keempat di Sumbar
"Kepada Camat juga para Kepala OPD, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan ini agar diberi surat teguran," tegasnya. [adv]